Inilah Alasan Pemerintah Mewajibkan Kartu Identitas Anak

post by admin on Oct 24th, 2018 under kartu identitas anak kartu identitas aidc

Identitas memang adalah hal yang paling penting bagi seorang manusia. Di Indonesia sendiri, seseorang wajib memiliki identitas saat sudah menginjak usia 17 tahun dengan ditandai memiliki KTP. Lantas bagaimana dengan kelompok usia belum 17 tahun? Otomatis memang tak memiliki kartu identitas resmi. Namun tenang saja, saat ini pemerintah sudah mulai menerapkan yang namanya Kartu Identitas Anak (KIA).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016, Kartu Identitas Anak memang tengah dipersiapkan dan awalnya diterapkan di 50 kota yang terpilih. Dua tahun sejak keputusan itu ditetapkan, kabarnya sudah ratusan ribu KIA yang dikeluarkan pemerintah. Lepas dari berbagai pro-kontra yang ada, berikut ini adalah beberapa manfaat KIA.

5 Alasan Kenapa Kartu Identitas Anak Diwajibkan Pemerintah


Pengganti KTP

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Kartu Identitas Anak akan berfungsi selayaknya KTP bagi penduduk Indonesia yang sudah dianggap dewasa. Nantinya KIA akan dibagi berdasarkan rentang usia yakni umur 0-5 tahun hingga 5-17 tahun. Jika sudah berusia 17 tahun, otomatis langsung jadi KTP karena NIK yang ada dalam KIA tidak akan berganti dalam KTP lantaran sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

Identitas Sah Secara Hukum

Berdasarkan situs resmi Kementerian Dalam Negeri, KIA memang dibuat dengan tujuan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan hingga pemenuhan hak-hak konstitusional seorang anak. Karena mungkin tak banyak yang tahu kalau sekitar 56 juta anak atau lebih dari 50% total populasi di Tanah Air, tidak memiliki akta kelahiran. Sehingga KIA bisa menjadi identitas anak-anak ini yang sah di mata hukum.

Digunakan Untuk Berbagai Kebutuhan

Bukan hanya menjadi identitas hukum seorang anak, keberadaan KIA rupanya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Salah satunya adalah kemudahan akses BPJS anak. Karena orangtua tak perlu membawa fotokopi KK lagi, tinggal menyerahkan Kartu Identitas Anak saja. Begitu juga saat anak sudah berusia remaja dan duduk di bangku SMP, bisa membuat tabungan pribadi yang dibuka dengan KIA.

Memudahkan Program Pemerintah

Saat ini Kemendagri menyediakan informasi langsung di situs resmi mereka mengenai syarat dan tata cara pendaftaran KIA. Ke depannya nanti, jika seluruh anak-anak di Indonesia sudah punya identitas resmi maka secara tak langsung bisa ikut dalam pembangunan Indonesia. Apalagi pemerintah ke depannya ingin mewujudkan program Kota Layak Anak.

Terintegrasi QR Code

Lantaran setiap daerah diberikan kebebasan untuk mengelola KIA, pemanfaatan teknologi seperti AIDC (Automatic Identification Data Capture) rupanya dilakukan oleh Dispendukcapil kota Surakarta. 

Bekerja sama dengan OJK dan mitra pengusaha, anak-anak pemegang KIA di Surakarta bisa memperoleh diskon saat berbelanja di beberapa tempat khusus. Di mana potongan diskon itu akan ditransfer ke tabungan si anak.

Inovasi yang dilakukan Dispendukcapil Surakarta ini jelas memanfaatkan AIDC dalam bentuk QR Code. Bicara soal QR Code, tentu tak bisa dilepaskan dari sosok Hoan Dedei. Pengusaha berusia 38 tahun ini adalah seorang pakar bidang AIDC yang cukup tersohor di Tanah Air. Mengelola blog pribadi, Dedei mampu mengelola teknologi AIDC yang bisa difungsikan untuk banyak hal termasuk pengelolaan Kartu Identitas Anak.

Jadi bagi Anda yang membutuhkan keberadaan teknologi AIDC seperti Barcode, Magnetic Stripe dan RFID untuk kepentingan bisnis, bisa langsung menghubungi Dedei. Karena memang sebagai pelaku bisnis, tidak boleh tertinggal dengan berbagai teknologi yang kini berkembang luar biasa pesat. Dengan teknologi AIDC, bisnis yang Anda kelola bakal berjalan semakin efektif dan efisien serta profesional.